
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PENJABAT SEMENTARA (PJS) KEPALA DAERAH
Author(s) -
Fabian Riza Kurnia,
Rizari Rizari
Publication year - 2019
Publication title -
transformasi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2686-0163
pISSN - 2085-5192
DOI - 10.33701/jtp.v11i2.691
Subject(s) - political science , public administration , humanities , philosophy
Dalam sistem tata negara Indonesia, telah diatur suatu kewajiban untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent yang kembali mencalonkan diri kembali pada daerah pemilihan yang sama. Kewajiban cuti kepala daerah petahana tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang berpengaruh terhadap stabilitas penyelenggaraan tata pemerintahan di daerah. Istilah penjabat sementara (Pjs) kepala daerah sebagai pejabat publik pengganti kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang melaksanakan cuti kampanye muncul sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Berbeda dengan kepala daerah definitif yang dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), pengisian kekosongan jabatan pimpinan daerah melalui pejabat publik pengganti merupakan mekanisme administrasi. Karena bukan kepala daerah definitif, maka tidak semua wewenang kepala daerah kemudian dapat dijalankan oleh penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.