
PERAN CAMAT DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN UMUM BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 (STUDI DI KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG)
Author(s) -
Yesiska Pebrina Hutagaol
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal politik pemerintahan dharma praja
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-7043
pISSN - 1979-8857
DOI - 10.33701/jppdp.v10i1.390
Subject(s) - political science , humanities , art
ABSTRAK
Konsep pemerintahan umum berkembang dari masa kemasa. Sebelum Orde Baru, urusan pemerintahan umum hanya mengarahkan ke urusan pemerintahan daerah secara umum dan belum ada batasan yang jelas antara urusan pemerintah pusat dan daerah dan diserahkan kepada wakil pemerintah pusat di daerah. Orde Baru, urusan pemerintahan umum adalah seluruh urusan sisa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang pelaksanaannya di dekonsentrasikan kepada kepala wilayah (sampai pada tingkat kecamatan). Reformasi, pemberlakuan otonomi seluas-luasnya tidak memberikan batasan yang jelas tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum namun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 nomenklatur urusan pemerintahan umum muncul kembali dalam Pasal 225 ayat (1) butir (1) yang menyatakan bahwa Camat menyeleggarakan Urusan Pemerintahan Umum yang dilimpahkan Bupati/Walikota pada tingkat Kecamatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik analisis dalam penelitian ini model Miles dan Huberman, tahapannya terdiri dari reduksi data, penyajian data dan simpulan verifikasi. Berdasarkan penelitian di lapangan, diperoleh hasil sebagai berikut: 1. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum berasal dari kewenangan presiden yang dilimpahkan ke Bupati dan Walikota selanjutnya diteruskan kepada Camat dengan proses pembiayaan melalui APBN; 2. Forkompimca diketuai oleh camat 3. Model pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dijalankan camat jatinangor adalah model ketiga, yaitu urusan pemerintahan residu dalam hal ini urusan pemerintahan umum ditangani oleh masing-masing susunan pemerintahan.
Kata kunci: