z-logo
open-access-imgOpen Access
UPAYA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN
Author(s) -
Farhan Fajar
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal ilmiah wahana bhakti praja/jurnal wahana bhakti praja
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-0241
pISSN - 2301-6965
DOI - 10.33701/jiwbp.v6i2.143
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
AbstrakTanah Blang Padang merupakan tanah tidak bersertipikat dengan luas 89,802 M² yang terletak di Kelurahan Gampong Baro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Di atas tanah tersebut terdapat fasilitas umum yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh. Konflik tanah Blang Padang mulai muncul setelah adanya saling klaim antara dua instansi yaitu TNI-AD C.q. Kodam IM dan Pemerintah Daerah Aceh mengenai hak penguasaan atas tanah tersebut. Masing-masing pihak mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Konflik terjadi dalam jangka waktu yang lama dan belum ada penyelesaiannya sampai sekarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya dalam penyelesaian konflik pertanahan (studi kasus konflik penguasaan tanah Blang Padang Kota Banda Aceh Provinsi Aceh) di mulai dari melihat akar lahirnya konflik, upaya apa saja yang telah dilakukan dan kemudian menganalisis penyebab kegagalan terhadap upaya yang telah dilakukan.Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan studi kasus. Lokasipenelitian di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Sumber data yang digunakan adalah dataprimer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan beberapa informan,observasi maupun dokumentasi. Sedangkan data skundernya berupa arsip dan dokumen yangberhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.Hasil analisis dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa yang menjadi penyebab konflikini adalah ketidaktertiban administrasi pertanahan, pengelolaan atas tanah-tanah terlantar dankelengkapan data menyangkut risalah/sejarah tanah. Konflik terjadi antara dua aktor utamayaitu TNI-AD C.q. Kodam Iskandar Muda dan Pemerintah Aceh. Ekskalasi dari konflik tersebutberawal pada tahun 2003 karena adanya saling klaim dari masing-masing aktor. Kemudianberlanjut tahun 2006 yang ditandai dengan pemasangan plang kepemilikan tanah oleh TNI.Selanjutnya pada tahun 2009, Pemerintah Aceh mendaftarkan tanah Blang Padang ke KantorPertanahan Kota Banda Aceh guna mendapatkan sertifikat hak pakai atas tanah tersebut.Manifestasi dari konflik ini adalah pemasangan plang kepemilikan tahun 2006 oleh TNI karenaada isu akan dibangunnya mall (pusat perbelanjaan) di atas tanah tersebut. Dari permasalahantersebut telah dilakukan beberapa upaya penyelesaian diantaranya, dilaksanakannya prosesmediasi inisiatif dari para aktor konflik dan rapat gelar kasus (mediasi komprehensif). Halini mengalami kebuntuan karena masing-masing pihak tidak konsisten. Selain itu adanyaketidakjelasan dari pihak BPN sebagai penengah dalam mengatasi permasalahan konflik TanahBlang Padang.Kata kunci: konflik, konflik pertanahan, upaya penyelesaian konflik pertanahan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here