
CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN KASUS HIPERTENSI DAN DIABETES MELLITUS DI KOTA BANDUNG TAHUN 2020
Author(s) -
yulia astri nurul aliyah
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal ilmu pemerintahan widya praja/widya praja
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-025X
pISSN - 0216-4019
DOI - 10.33701/jipwp.v46i2.1484
Subject(s) - medicine , christian ministry , humanities , gynecology , political science , law , art
Tulisan ini menjelaskan pelaksanaan dan evaluasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan kasus hipertensi dan Diabetes Mellitus (DM) di Kota Bandung. Pemenuhan SPM merupakan kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Menggunakan data hasil laporan 80 UPT Puskesmas di Kota Bandung yang dilandasi rumus untuk mencari persentase capaian SPM kasus hipertensi dan DM sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dapat dilihat bahwa realisasi persentase capaian SPM untuk kasus hipertensi di Kota Bandung tahun 2020 ialah 18,99% dan realisasi persentase capaian SPM untuk kasus DM di Kota Bandung ialah 115,35%. Dalam pembahasan dijelaskan mengapa dan apa yang melatarbelakangi realisasi capaian SPM hipertensi dan DM di Kota Bandung. Sedangkan kendala yang muncul dalam pemenuhan capaian SPM hipertensi dan DM di Kota Bandung diantaranya ialah kendala sarana dan prasarana seperti belum ada Posbindu PTM Kit akibat terbatasnya anggaran. Kemudian belum semua UPT Puskesmas telah memiliki tenaga terlatih untuk melakukan kegiatan PANDU PTM, masih rendahnya kesadaran melakukan pencatatan dan pelaporan serta pelaporan dan pencatatan masih belum sesuai dengan apa yang dirancang dalam format resmi, dan belum semua UPT Puskesmas melaksanakan program PANDU PTM.