
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Author(s) -
Andros Timon
Publication year - 2021
Publication title -
suara khatulistiwa/jurnal ilmu pemerintahan suara khatulistiwa
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-0537
pISSN - 2528-1852
DOI - 10.33701/jipsk.v6i2.1859
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Metode pendekatan masalah yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu cara pengumpulan data dengan bersumber pada bahan-bahan pustaka yang bersifat hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian bantuan hukum, mempunyai manfaat besar bagi perkembangan pendidikan penyadaran hak-hak masyarakat yang tidak mampu khususnya secara ekonomi, dalam akses terhadap keadilan, serta perubahan sosial masyarakat ke arah peningkatan kesejahteraan hidup dalam semua bidang kehidupan berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum menjadi salah satu penyebab pentingnya dilakukan pendampingan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur penyelenggaraannya dengan Peraturan Daerah. Pengalokasian anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum di daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta berdasarkan kondisi masyarakat di daerah baik secara kultur maupun budaya sehingga Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat dilaksanakan serta memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum maka hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di daerah dapat terjamin.