
PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA
Author(s) -
Indra Hidayatullah
Publication year - 2017
Publication title -
profit/profit : jurnal kajian ekonomi dan perbankan syariah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-4309
pISSN - 2597-9434
DOI - 10.33650/profit.v1i1.318
Subject(s) - political science
Pasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian dalam suatunegara yang secara umum keberhasilannya bisa dilihat dari mekanismepasar yang dijalankan. Riilnya ekonomi negara yang baik itu digerakkanoleh mekanisme pasar yang menjunjung kebebasan dan keadilan,karenanya pasar itu bebas dan tidak berpihak.Dalam sejarah ekonomi didunia muncul beberapa ekonom Islam dan konvensional yang mengangkattema keilmuan tentang mekanisme pasar, seperti pemikiran Ibnu Khaldun.Ibnu Khaldun mengkaji masalah-masalah ekonomi dengan jalan mengkajisebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudianmengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena tersebut.Dengan demikian ia dapat disebut sebaga penggagas ekonomi ilmiahpertama.Ibnu Khaldun hidup pada tahun 732 hingga 808 H adalah salah seorangcendekiawan muslim yang juga turut menelurkan konsep pemikiranekonomi Islam. Beliau yang lahir di Tunis tanggal 27 Mei 1332Mmempunyai nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin IbnuKhaldun.2 Ia lebih popular dengan sebutan Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldunmengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris, iamenjelaskan fenomena ekonomi secara aktual, seperti yang ia ungkapkandalam kitab Muqaddimah-nya dalam bab ‘harga-harga di kota’. Dalambukunya Muqaddimah itu pula Ibnu Khaldun memberikan bahasan yang luas tentang teori nilai, pembagian kerja dan perdagangan internasional,hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklusperdagangan, keuangan publik dan berbagai bahasan makro ekonomilainnya yang utamanya berkaitan dengan mekanisme pasar.Kata Kunci : Pemikiran Ibnu Khaldun, Mekanisme Pasar, PenetapanHarga