z-logo
open-access-imgOpen Access
Akad Jual Beli Tanaman Aglonema Secara Online Prespektif KUH Perdata dan Hukum Ekonomi Syari’ah
Author(s) -
Annikmah Farida,
M. Ikhwanuddin,
Hasyim Asy’ari,
Iwanudin Iwanudin
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal tana mana
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2622-5212
DOI - 10.33648/jtm.v2i1.106
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Pihak-pihak (penjual dan pembeli dan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian), Objek (objek jual beli adalah benda baik yang berujud maupaun yang tidak berujud .bergerak atau tidak bergerak dan yang terdaftar ataupun tidak terdaftar) dan kesepakatan (kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan dan isyarat yang kesemuanya memiliki kedudukan hukum yang sama) Sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata menjelaskan bahwa perjanjian itu sah apabila memenuhi: Kesepakatan, Kecakapan, Suatu Hal Tertentu (Objek nya dapat ditentukan jenisnya ,dapat di hitumg dan dapat diperdagangkan) dan suatu sebab yang halal Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research), Sumber datanya adalah para petani dan pedagang tanaman aglonema dengan metode pengumpulan data melalui Observasi , Wawancara serta Dokumnetasi, sedangkan Analisa data dengan menggunakan Metodeinduktif. Hasil penelitian ini adalah Jual beli tanaman aglonema di Desa Batangharjo Kec.Batanghari sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata karena kempat syaratnya terpenuhi (Kesepakatan. Kecakapan, Suatu Hal Tertentu dan Suatu sebab yang halal).Sedangkan berdasarkan Hukum Ekonomi syari’ah akad Jual beli tanaman aglonema juga sah karena rukun dan syaratnya terpenuhi (Pihak-pihak, yaitu Penjual dan Pemebeli Tanaman Aglonema, Objek, yaitu ;Tanaman Aglonema ,Kesepaatan yaitu Ijab dan Kabul) Pembayaran dilakukan pada saat akad dengan siitem pembayaran non tunai, dan barangdikirim setealah pembayaran diterima oleh penjual. Keywords: Akad Jual Beli Online, Hukum Ekonomi Syari’ah, KUH Perdata

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here