
PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PERKARA ANAK PADA TINGKAT PEMERIKSAAN PENGADILAN
Author(s) -
Waluyadi Waluyadi
Publication year - 2020
Publication title -
hermeneutika jurnal ilmu hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-4439
pISSN - 2337-6368
DOI - 10.33603/hermeneutika.v4i1.3276
Subject(s) - medicine
Penyelesaian kasus pidana anak, wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penerapan pendekatan Restoratif Justice dalam perkara anak, diwujudkan dalam bentuk diversi. Permasahan yang muncul adalah bagaimanakah kebijakan prosedural dalam pelaksanaan Diversi dan realitas praktiknya di tingkat pemeriksaan pengadilan. Dalam penelitian ini menggunakan paradigma positivistik. Hukum.  Data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisisnya menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif. Kebijakan prosedural dalam pelaksanaan diversi pada tingkat pemeriksaan Pengadilan berpedoman pada UU No. 12 Tahun 2011 dan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014. . Dalam praktik di lapangan, terdapat kendala tidak dapat dilakukanya Diversi karena terkendala oleh persyaratan yang kaku sebagaimana tersebut pada pasal 7 ayat (2) huruf a. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Â