z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN FORMULASI PENJATUHAN SANKSI PIDANA MINIMUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Author(s) -
Sugali Sugali
Publication year - 2019
Publication title -
hermeneutika
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2615-4439
pISSN - 2337-6368
DOI - 10.33603/hermeneutika.v3i1.2004
Subject(s) - political science
Adil atau tidak, benar atau salah suatu putusan pengadilan, terletak di tangan hakim. Sering kali, dalam menangani suatu perkara sampai pada putusan akhir, hakim tidak cermat dalam melihat berbagai hal terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan formulasi penjatuhan sanksi pidana minimum dalam kasus tindak pidana korupsi dan penerapan kebijakan formulasi sanksi pidana minimum oleh hakim dalam penjatuhan putusan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian paradigma postpositivisme, yuridis normatif, penelitian pustaka melalui pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, tersier, penelitian empiris melalui pengisian kuisioner, teknik wawancara. Hasil penelitian kebijakan formulasi penjatuhan sanksi pidana minimum dalam kasus tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Penerapan penjatuhan sanksi pidana dibawah batas minimum khusus dalam kasus tindak pidana korupsi oleh hakim ternyata ada dan pertimbangannya adalah karena kerugian negara tidak terlalu besar.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here