
Pembangunan Hukum Indonesia dalam Konsep Hukum Progresif
Author(s) -
Sulaiman Sulaiman,
Derita Prapti Rahayu
Publication year - 2018
Publication title -
hermeneutika
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2615-4439
pISSN - 2337-6368
DOI - 10.33603/hermeneutika.v2i1.1118
Subject(s) - political science , philosophy , humanities
Perkembangan teori hukum tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya. Upayamemahami hukum harus dimulai dengan mamahami tatanan sosial lingkungannya.Tatanan sosial tersebut pada dasarnya mewakili cara berfikir manusia terhadaplingkungan sosialnya, yang selalu terikat dengan ruang dan waktu. Artikel ini inginmenjawab masalah utama yakni: apa saja pemikiran hukum Satjipto Rahardjo dalamkerangka ilmu hukum? Bagaimana kerangka pemikiran berbasis teori hukum dariSatjipto Rahardjo terkait dengan pembangunan hukum dalam konsep hukum progresif?Pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, lahir karena keadaan Indonesiapada masa lalu, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkangagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui ‘jalan buntu’. Namundemikian konsep pembangunan hukum, konsep hukum progresif berperan penting didalamnya.