
ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENDUDUKI JABATAN DEWAN KOMISARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Author(s) -
Retno Susilowati,
Agus Maulana
Publication year - 2020
Publication title -
supremasi hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5653
pISSN - 0216-5740
DOI - 10.33592/jsh.v15i2.440
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Berdasarkan Pasa1 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Persekutuan modal yang dimaksud adalah harta/aset PT harus berasal dari minimal 2 (dua) orang pemegang saham yang tidak terjadi percampuran harta kekayaan. Namun, di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat pendirian PT yang salah satu pemegang sahamnya adalah anak di bawah umur dan menjabat sebagai Dewan Komisaris dalam PT tersebut. Para pemegang saham dalam PT Y adalah orang tua dan anaknya yang masih di bawah umur serta harta kekayaan PT Y dianggap berasal dari 1 (satu) orang pemegang saham saja, sudah jelas dalam segi yuridis hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 1320 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 1313 KUHPerdata serta Pasal 110 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena tidak terjadi persekutuan modal yang sesungguhnya. Dengan demikian, PT Y harus menambah 1 (satu) orang pemegang saham/investor lainnya agar menghindari pertanggungjawaban tidak terbatas.