z-logo
open-access-imgOpen Access
MEDIA PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM DAN PRAKTIKNYA DI PENGADILAN INDONESIA
Author(s) -
Karmawan Karmawan Karmawan
Publication year - 2019
Publication title -
islamika
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2686-5653
pISSN - 1858-0386
DOI - 10.33592/islamika.v13i1.151
Subject(s) - humanities , physics , art
Pada awalnya mediasi merupakan bagian dari alternatif penyelesaian sengketa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sudah sejak lama diakui keberadaannya. Sesuai dengan maknanya, mediasi berarti menengahi. Seorang mediator tidaklah berperan sebagai judge yang memaksakan pikiran keadilannya, tidak pula mengambil kesimpulan yang mengikat seperti arbitrer tetapi lebih memberdayakan para pihak untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediasi dianggap intrument efektif dalam penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here