z-logo
open-access-imgOpen Access
Urgensi Pengaturan Trading in Influence sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Tatanan Hukum Pidana Indonesia
Author(s) -
Muhammad Yusril Irza,
Nyoman Serikat Putra Jaya
Publication year - 2020
Publication title -
halu oleo law review
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1762
pISSN - 2548-1754
DOI - 10.33561/holrev.v4i2.12209
Subject(s) - humanities , political science , art
Perbuatan trading in influence merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas karena pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak patut dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruh baik karena jabatan publik atau pengaruh yang timbul dari hubungan politik, kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana konsep perbuatan trading in influence serta kebijakan pengaturan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Dari beberapa kasus korupsi ditemukan secara substansi telah terjadi perbuatan trading in influence, namun karena belum pengaturan hukum pidana positif terhadap perbuatan trading in influence ke dalam UU PTPK, sehingga diproses dengan menggunakan pasal-pasal suap karena kebetulan pelaku adalah merupakan penyelenggara negara, padahal perbuatan memperdagangkan pengaruh banyak dilakukan oleh tokoh-tokoh politik yang bukan penyelenggara negara tetapi memiliki pengaruh besar terhadap pejabat pemerintahan. Perbedaan utama perbuatan memperdagangkan pengaruh dengan suap adalah terletak pada subyek hukum, dimana dalam perbuatan trading in influence orang yang memiliki pengaruh (tidak hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara) sedangkan dalam suap harus pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kedua, tindakan pelaku dalam perbuatan trading in influence tidak memiliki pertentangan secara langsung dengan kewajiban atau kewenangannya tetapi memanfaatkan pengaruhnya yang nyata atau dianggap ada, sedangkan suap harus berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban atau kewenangannya atau penerimaan itu berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here