z-logo
open-access-imgOpen Access
Kearifan Lokal Masyarakat Adat Suku Moronene dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Author(s) -
Muh. Sabaruddin Sinapoy
Publication year - 2018
Publication title -
halu oleo law review
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1762
pISSN - 2548-1754
DOI - 10.33561/holrev.v2i2.4513
Subject(s) - forestry , physics , geography
Hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan atau disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Terkait dengan keberadaan masyarakat adat suku Moronene yang mendiami sebagian wilayah TN.RAW telah diakui dan dipertahankan keberadaannya secara turun—temurun sebelum wilayah hutannya menjadi Taman Nasional. Eksistensi keberadaan masyarakat suku Moronene tersebut dalam mengeksploitasi kekayaan alam hutan TN.RAW hanyalah untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara pengetahuan kearifan lokalnya yang didapatkan dari para ”leluhurnya“.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here