z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN DIVERSI DALAM TAHAP PENYIDIKAN KEPOLISIAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Author(s) -
Samuel Tampubolon,
Padrisan Jamba
Publication year - 2020
Publication title -
ensiklopedia social review
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2657-0300
pISSN - 2657-0319
DOI - 10.33559/esr.v2i2.487
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, juga berarti anak yang masih dalam kandungan. Dan dalam kasus pidana anak yang berurusan dengan hukum ada penyelesaian non-litigasi atau apa yang sering disebut sebagai diversi. Menurut Pasal 1 angka (7) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, diversi adalah diversi penyelesaian kasus anak dari proses peradilan pidana di luar peradilan pidana. Diversi juga diatur dalam Diversi dan Manajemen Anak. Dan dalam tahap investigasi, polisi harus mencoba Sistem Peradilan Pidana Remaja. Metode yang digunakan pengacara adalah penelitian normatif yang merujuk pada Hukum yang berkaitan dengan Junvenile Justice dan Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum harus memiliki versi keadilan restoratif dari proses diversi

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here