
EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001 : 2015 DI PPEI
Author(s) -
Sri Ikarostika Rahayu
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal administrasi negara
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-3424
pISSN - 1410-8399
DOI - 10.33509/jan.v27i1.1311
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Mutu diklat dari waktu ke waktu harus semakin meningkat. Peningkatan mutu diklat ditentukan oleh banyak faktor. Namun salah satu faktor kunci peningkatan mutu diklat adalah bagaimana pengelolaan pelaksanaan diklat berpengaruh untuk menghasilkan diklat yang baik. Dalam rangka peningkatan mutu diklat agar senantiasa memenuhi kepuasan pelanggan dan stakeholder terkait, PPEI telah menerapkan sistem manajemen mutu dengan diterimanya sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 sejak tahun 2004. Sistem manajemen mutu atau Quality Management System pertama kali diperkenalkan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang telah diadopsi di Indonesia melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 9001: 2015. Standar ini merupakan salah satu standar acuan untuk organisasi dalam penerapan sistem manajemen mutu. Melalui penerapan sistem manajemen mutu diyakini bahwa pengelolaan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi bermuara pada pemenuhan persyaratan mutu pelanggan.Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 di PPEI. Metodologi penelitian dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengukuran analisis klausul terhadap pemenuhan persyaratan SMM 9001: 2015, untuk klausul 4 dan 5 adalah 95,00% dan 86,67%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan klausul 4 dan 5 di PPEI sudah sesuai dengan persyaratan standar sistem manajemen mutu. Sementara pengukuran analisis klausul terhadap pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Mutu 9001: 2015, untuk klausul 6, 7, 8, 9 dan 10 adalah 70% - 80%. Hal ini menunjukkan bahwa sistem manajemen mutu ada, dokumentasi ada dan terorganisir dengan baik namun penerapan klausul 6, 7, 8, 9 dan 10 tidak dilakukan secara penuh di perusahaan/organisasi.