
KEPATUHAN PELAYANAN FARMASI KLINIK DI RSUP DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO
Author(s) -
Furqan Djamaluddin,
Amir Imbaruddin,
Muttaqin Muttaqin
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal administrasi negara
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-3424
pISSN - 1410-8399
DOI - 10.33509/jan.v25i3.923
Subject(s) - medicine , gynecology
Pelayanan farmasi klinik merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada pasien sehingga perlu dilakukan kesesuaian standar pelayanan farmasi klinik untuk menciptakan pelayanan yang bermutu dan berkualitas. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan Pelayanan Farmasi Klinik di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo sesuai dengan sebelas indikator pelayanan farmasi klinis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016. Metode penelitian menggunakan pendekatakan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dengan Teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian adalah Kepala Instalasi Farmasi, penanggung jawab Pelayanan Informasi Obat, penanggung jawab Depo, apoteker, dan pasien. Hasil penelitian menemukan bahwa sebelas indikator pelayanan farmasi klinik yaitu pengkajian dan pelayanan Resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, visite, Pemantauan Terapi Obat (PTO), Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Evaluasi Penggunaan Obat (EPO), dispensing sediaan steril; dan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) sudah dilaksanakan dengan baik walaupun masih ada indikator yang belum optimal. Hanya satu indikator yang belum terlaksana yaitu pemantauan kadar obat dalam darah karena terkendala dengan pembiayaan sarana dan prasarana yang cukup mahal. Kepatuhan Pelayanan Farmasi Klinik di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar sudah dilakukan cukup baik tetapi masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pihak rumah sakit, diantaranya perlu peningkatan SDM, penjadwalan visite yang lebih intens, penganggaran yang memadai untuk pengadaan alat kesehatan dan produk media edukasi.