z-logo
open-access-imgOpen Access
Penyidikan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014
Author(s) -
Wahab Aznul Hidaya
Publication year - 2021
Publication title -
justisi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2686-0821
DOI - 10.33506/js.v7i1.1156
Subject(s) - humanities , physics , art
Perkembangan peradaban manusia yang berawal dari masyarakat  agraris  menuju  masyarakat  industrial  telah  membawa  dampak  signifikan  terhadap kehidupan  tata  nilai  sosiokultural  pada  sebagian  besar  lapisan  masyarakat. Melihat dari jumlah penduduk yang ada di Kota Sorong sudah mencapai 481.890, tidak terlepas juga dari yang namanya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh orang dewasa dan tidak jarang tindak kriminalitas ini dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur, faktor yang menyebabkan mereka melakukan  tindakan  kriminalitas tersebut karena faktor ekonomi yang kurang memadai dari orang tua, faktor lingkungan tempat anak tersebut tinggal, pengawasan yang kurang dari orang tua  ataupun  minimnya  pendidikan  akhlak  yang di dapat anak tersebut sehingga cenderung melakukan tindakan yang menyimpang. Penelitian  ini  adalah  penelitian  normatif  empiris. (1) Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Sorong Kota dilakukan dengan langkah awal melakukan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas  perkara.  Dalam  hal  penyidik telah melakukan tugas penyidikan maka penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilampiri dengan berita acara. (2) Hambatan-hambatan  dalam  melakukan  penyidikan  yang  dihadapi  oleh Polres Sorong Kota. (a) Faktor Internal, Pada dasarnya pihak kepolisian tidak banyak kesulitan baik di dalam melakukan  penangkapan maupun dalam melakukan peyidikan, karena umumnya  anak-anak  itu  tidak  begitu  menyadari  dengan  apa  yang dilakukannya dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya. (b) Faktor Eksternal, Hambatan  secara  ekstern  yang  biasa  ditemui  oleh  penyidik  adalah dalam  memberikan pengertian terhadap orang tua/wali, atau keluarga dari anak yang  melakukan tindak pidana.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here