z-logo
open-access-imgOpen Access
Penerapan Diversi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Polres Sorong Kota)
Author(s) -
Wahab Aznul Hidaya,
Muharuddin Muharuddin
Publication year - 2020
Publication title -
justisi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2686-0821
DOI - 10.33506/js.v6i2.965
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Meningkatnya perilaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak semestinya tidak harus terjadi sehingga upaya pencegahan haruslah dilakukan. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak (politik kriminal anak) saat ini melalui penyelenggaraan sistem peradilan anak (juvenile justice). Tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak yang telah melakukan tindak pidana, akan tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan  kesejahteraan anak pelaku tindak pidana. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang nyata bagi masyarakat dilingkungan sekitar dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta kemudian menuju kepada penyelesaian masalah. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun pada pemeriksaan perkara anak dalam persidangan. Kata “Wajib di upayakan” mengandung makna bahwa penegak hukum anak dari pentidik, penuntut umum juga hakim diwajibkan untuk melakukan upaya agar proses diversi bisa dilakukan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here