
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan
Author(s) -
Hadi Tuasikal
Publication year - 2020
Publication title -
justisi
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2686-0821
DOI - 10.33506/js.v6i1.777
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Secara harafiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak.Sebagaimana terjadi dalam praktik, penyidikan kasus korupsi dilakukan oleh Polri, Kejaksaan atau Komisi PemberantasanKkorupsi. Untuk Polri dan KPK dasar hukum kewenangan Penyidikan tindak Pidana korupsi sudah jelas, yaitu Polri berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan KPK berdasarkan Pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Namun untuk Jaksa, ada terdapat banyak Undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan Jaksa dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dapat dan telah menimbulkan kebingungan dimasyarakat. Atas dasar inilah, penulis akan memfokuskan untuk membahas penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan.