z-logo
open-access-imgOpen Access
Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan
Author(s) -
Marthin Sahertian
Publication year - 2019
Publication title -
justisi
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2686-0821
DOI - 10.33506/js.v4i1.531
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis bagimana ketentuan kapal pengangkut minyak menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan bagaimana kewajiban pengangkut membayar ganti rugi akibat pencemaran laut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, artinya suatu penelitian yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan dengan ditopang studi kepustakaan relevan dengan permasalahan dibahas kemudian dianalisis dan disimpulkan dalam penulisan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa salah pencemaran laut akibat tumpahan minyak atau limbah dari kapal, salah satunya adalah kurangnya tanggung jawab pemilik kapal terhadap pemeunuhan persyaratan-persyaratan teknis baik dari segi fisik kapal maupun ketentuan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat pencemaran laut yang berasal dari kapal maupun kegiatan ekplorasi pengeboran lepas pantai dalam bentuk meinyak melalui pengangkut oleh kapal pengangkut minyak, konsekuensinya adalah perlunya tanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan karena itu, Undang-Undang telah mengatur sejumlah sanksi yang harus ditanggung oleh setiap penyebab terjadinya pencemaran laut baik penyelenggara pengangkutan minyak maupun pemilik kapal pengangkut minyak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah diperlukan pengaturan yang lebih cermat, lebih rinci agar tidak bermakna ganda serta pengawasan secara kontinyu agar semua kapal pengangkut minyak dapat mematuhi syarat-syarat teknis dan syarat-syarat formal, serta perlu diadakan perkembangan aturan yang mampu mengimbangi kemajuan teknologi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here