z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM HAL DIBATALKANNYA SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor: 27/PDT.G/2010/PN.PDG
Author(s) -
Rage Cikal Nugroho
Publication year - 2018
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v9i1.663
Subject(s) - humanities , physics , art
Dunia perbankan memiliki peran penting dalam menunjang perkonomian masyarakat saat ini salah satunya adalah dengan adanya fasilitas kredit sebagai kekuatan utama dalam menggerakan roda perekonomian saat ini. Namun dalam implementasinya, pihak bank harus terlebih dahulu menerapkan prinsip kehatihatian dalam memberikan fasilitas kredit, salah satunya adalah dengan adanya agunan sebagai suatu jaminan pelunasan hutang apabila debitur wanprestasi. Salah satu bentuk agunan itu adalah dengan Hak Tanggungan. Permasalahan muncul apabila objek dari Hak Tanggungan tersebut kemudian menjadi sengketa di Pengadilan sampai akhirnya objek Hak Tanggungan yaitu Hak Guna Bangunan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif. Upaya hukum setelah dibatalkannya sertifikat Hak Guna Bangunan adalah mediasi oleh debitur dan kreditur untuk pemberian jaminan kebendaan baru atau dengan borgtoch serta dapat juga dengan gugatan perdata ke Pengadilan oleh pihak bank atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang. Hubungan hukum antara kreditur dengan debitur tetap terikat pada perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit itu sendiri, akan tetapi kedudukan kreditur berubah dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah perlindungan hukum refresif karena bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara kreditur dengan debitur jika terjadi kredit bermasalah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here