
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN DAN KEDUDUKAN BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Author(s) -
rfan Islami
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v6i2.822
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada umumnya memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan, yaitu sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai lembaga keuangan syariah. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang menyerupai kegiatan bank pada umumnya, untuk itu BMT harus berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini BMT dimasukkan ke dalam kategori lembaga keuangan mikro yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Selain Undang-Undang LKM, BMT juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaka Kecil dan Menengah No. 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah dengan berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut telah menaungi seluruh aspek kebutuhan BMT dalam menjalankan peran dan fungsinya. Penulisan ini merupakan hasil penelitian yang memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan atau regulasi tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) atau yang dikenal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, apakah sudah memadai atau belum. Target yang hendak dicapai dalam penelitian ini untuk memberikan informasi dan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu pengetahuan, baik bagi para akademisi ataupun praktisi yang bergerak dalam bidang pengembangan ekonomi mikro khususnya, dan hukum ekonomi umumnya. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan, mengingat prospek dan peran BMT yang sangat penting dan terus berkembang dalam membantu peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan dari bahan-bahan literatur kepustakaan dan dari peraturan-peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan lembaga keuangan mikro syariah atau BMT.