Open Access
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PERKOSAAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Author(s) -
Bambang Heri Supriyanto
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v6i2.820
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalah merupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradaban bangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orang dewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagian masyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selaku penyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlak kesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalam maupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahan diantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaan berdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnya pandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan. Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan, faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal; bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilai agama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan ini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagai bentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik, kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalam hukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islam merupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untuk mendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jika terjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentu masih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anak hingga mencapai akil baligh.