z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-hak Ekonomi Masyarakat Tradisional)
Author(s) -
Nurul Fajri Chikmawati
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v4i2.808
Subject(s) - political science , forestry , geography
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah perkembangan baru yang memiliki potensi sangat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir. Wilayah ini selain memiliki fungsi konservasi, juga memiliki fungsi lain sangat penting bagi penyediaan barang dan jasa kelautan. Potensi yang besar ini perlu dikelola dengan pendekatan terintegrasi antar sektor agar keseluruhan fungsi dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan. Untuk itu Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan alasan belum mewujudkan pendekatan Integrated Coastal Management, yang ditandai dengan tidak adanya pembaharuan atas penguasaan dan pengusahaan yang timpang dan adanya ketidaksinkronan dengan peraturan  perundang-undang lainnya. Undang-Undang ini juga dianggap lebih mementingkan aspek investasi dan lebih berpihak kepada dunia usaha sehingga tidak ada ruang bagi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat dalam pengusulan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan adanya revisi maka diharapkan hak-hak masyarakat tradisional, khususnya hak-hak ekonomi secara umum diakomodir sejak dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengawasan terkait dengan pengelolaan WP3K.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here