z-logo
open-access-imgOpen Access
NDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA MALAYSIA: PERLINDUNGAN DAN PENERAPAN (SEBUAH PERBANDINGAN)
Author(s) -
Rakhmita Desmayanti
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v4i2.807
Subject(s) - political science , humanities , art
Hak cipta adalah yaitu adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas yang bersifat pribadi. Dalam membicarakan Hak cipta sangat terkait dengan Ciptaan itu sendiri, yaitu adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan apa saja yang diperlukan agar suatu karya dapat dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta di kedua negara. Juga menggambarkan pelaksanaan perlindungan dan penerapan UU Hak Cipta dikedua negara. Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif. Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu UUHC  Indonesia dan Malaysia juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI dll.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here