z-logo
open-access-imgOpen Access
PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH
Author(s) -
Muammar Arafat Yusmad
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v4i2.802
Subject(s) - political science , humanities , islamic banking , business , islam , theology , philosophy
Salah satu stakeholder yang menjadi pendukung kegiatan perekonomian nasional adalah perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Indonesia mengenal adanya dual banking system yaitu bank konvensional dan bank syariah. Perbankan syariah hadir di tengah-tengah masyarakat tidak lain adalah sebagai tuntutan dari masyarakat Islam yang menginginkan adanya sebuah sistem keuangan syariah khususnya perbankan yang benar-benar menerapkan ajaran Islam. Islam melarang praktik-praktik muamalah yang mengandung unsur-unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan dan manipulatif (gharar) dan praktik melipat gandakan keuntungan secara tidak wajar (riba). Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu didukung oleh penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi prinsip kemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan  kewajaran.Pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan BI selain pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah sebuah bank syariah, juga pengawasan terhadap pemenuhan prinsip GCG pada bank syariah. Tulisan ini mencoba menjawab persoalan hubungan antara penerapan prinsip GCG di satu sisi dan pengawasan bank syariah di sisi lain. Rekomendasi yang diperoleh adalah perlunya pengaturan secara khusus penerapan prinsip GCG pada bank syariah dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here