z-logo
open-access-imgOpen Access
LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA
Author(s) -
Sulasno
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v3i2.815
Subject(s) - political science , humanities , art
Ada beberapa pengaturan bisnis yang dapat digunakan untuk membawa transfer dan komersialisasi kekayaan intelektual, salah satunya adalah lisensi. Permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ?; 2. Bagaimana Hukum Perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di Indonesia ? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Pengaturan mengenai ketentuan lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diakomodir dalam semua pengaturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Hukum perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di Indonesia dengan melihat pada 2 (dua) pengaturan baik dalam Undangundang HKI itu sendiri dan Buku III Kitab Undang-Undang yang dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here