z-logo
open-access-imgOpen Access
MEKANISME PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Author(s) -
Maria Silvya E. Wangga
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v3i2.814
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Fenomena tindak pidana pencuciaan uang dilakukan secara sistematis, rapi dan sulit diungkapkan dengan melibatkan pemangku kekuasaan seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif terus meningkat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Negara (PPATK) bahwa sepanjang tahun 2007-2011 terdapat 2.258 transaksi keuangan yang mencurigakan. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) kepada terdakwa terhadap harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-  Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) yang dilakukan oleh terdakwa hanya dilakukan dalam pemeriksaan di pengadilan dengan mengajukan alat bukti yang cukup. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana maka pembuktian tersebut hanya berlaku untuk harta kekayaannya saja sehingga unsur unsur perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan dan menitipkan harta kekayaan harus dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Penerapan pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) perlu didukung dengan peningkatan kemampuan sumber daya aparat penegak hukum dalam menerapkan metode penelusuran dan pengungkapan harta kekayaan dan mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan baik sebelum, selama dan setelah menjabat

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here