
PENERAPAN LEMBAGA PILIHAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Author(s) -
Winda Pebrianti
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v3i2.813
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnya aktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksi tersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan dan lain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yang dibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasi kemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihan hukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadang mereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya. Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akan digunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaan lembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yang disebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapan pilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadi sengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukum yang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihan hukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabila hukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksi dan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakim akan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yang mengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih para pihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.