
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM BIDANG PERTANAHAN
Author(s) -
Urip Santoso
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v3i2.810
Subject(s) - political science
Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahan merupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkan bahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetap dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.