
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK NANOTEKNOLOGI MELALUI HUKUM PATEN
Author(s) -
Endang Purwaningsih,
Derta Rahmanto
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v3i1.839
Subject(s) - humanities , political science , art
Karakteristik produk nano tidak hanya berukuran kecil, dan hanya masyarakat yang dekat dan peduli dengan nano serta ilmuwan dan produsen, yang memahami sifat khas produk nano dan bagaimana menjaganya sehingga memenuhi syarat patentable invention. Secara khusus penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (1) menciptakan cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi dan (2) membuat evaluasi dan rekomendasi kepada decision maker tentang bentuk pematenan dan upaya pemberdayaan masyarakat nano serta peningkatan technological capabilities. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebut normatif terapan / normatif empiris. Penelitian lebih difokuskan pada implementasi legal awareness utamanya guna membentuk masyarakat yang berdaya guna secara progresif dalam upaya perlindungan hukum produk Nano. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia belum menerapkan kebijakan khusus mengenai cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi. Ditjen HKI hanya menerapkan kebijakan pendaftaran paten secara prodeo/gratis bagi invensi yang didaftarkan oleh universitas/perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (Januari – September 2012). Permohonan paten atas produk nano pun tidak berbeda dengan produk teknologi lainnya. Cara dan bentuk pematenan produk nano yang tepat yakni dengan standar nano yang jelas dalam bentuk regulasi dan penegakan hukum yang kuat, didukung oleh ketersediaan SDM. Terdapat hambatan pada sumber daya manusia di Ditjen HKI dan BPOM (ketidaksiapan tenaga profesional / ahli Nano), ketidakseimbangan produsen dan konsumen, status legal dan ilegal nano dari luar negeri (perlu sertifikasi), dan dukungan pemerintah. Selain itu dalam bidang perlindungan hukum, perlu dijelaskan secara konseptual, apa batasan / definisi partikel, cara mengatasi karakterisitik Nano, syarat dan aturan produk nano yang legal, di samping maraknya bisnis yang mendaku menggunakan teknologi nano baik impor dan nano dari Indonesia sendiri. Pemberdayaan masyarakat nano belum diimbangi oleh kebijakan pemerintah dan uluran tangan pelbagai pihak yang mendukung, seperti halnya dalam rangka ketersediaan sumber daya ahli di pelbagai institusi dan upaya perlindungan hukumnya. MNI ingin melangkah tidak hanya sebatas tempat komunikasi, akan tetapi lebih ditingkatkan ranah kegiatannya khususnya dalam pengembangan nanoteknologi dan perlindungannya.