z-logo
open-access-imgOpen Access
ANCASILA DI DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 BUKAN GRUNDNORM
Author(s) -
Yogi Sumakto
Publication year - 2019
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v3i1.832
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pancasila selama ini terlanjur dikenal sebagai norma dasar (Grundnorm) dalam tertib hukum Indonesia dan sistem norma hukum Indonesia . Bahkan lebih dari itu, Pancasila tidak hanya menjadi sumber asal suatu tertib hukum, tetapi juga sumber asal dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia, termasuk etika, moral, dan lain sebagainya. Pandangan ini terutama dibela keras oleh dua tokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A. Hamid S. Attamimi. Tulisan ini berupaya membongkar asumsi yang sudah beruratakar tersebut. Dengan menelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm, yaitu pemikiran Hans Kelsen, tulisan ini menemukan bahwa Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategori Grundnorm jika merujuk pada pemikiran asli Kelsen. Klaim Pancasila sebagai norma dasar ternyata tidak mampu memenuhi empat kriteria norma dasar Kelsen. Pertama, norma dasar bukanlah norma yang “ditetapkan”. Kedua, norma dasar  bukan hukum kodrat. Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektif kepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-norma tersebut. Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma. Oleh karena itu, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimana sudah diyakini luas selama ini. Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai hukum positif karena sifatnya yang ditetapkan dan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebagai prinsipprinsip sumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here