
REGULASI DAN MEKANISME IMPOR LIMBAH NON-BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Author(s) -
Liza Evita,
Ridarson Galingging
Publication year - 2020
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v11i2.1649
Subject(s) - humanities , physics , art
Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.