Open Access
Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019)
Author(s) -
Syafrida Syafrida,
Ralang Hartati
Publication year - 2020
Publication title -
adil : jurnal hukum/jurnal hukum adil
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9884
pISSN - 2086-6054
DOI - 10.33476/ajl.v11i1.1447
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Fidusia hak kebendaan bersifat memberikan jamina. Objek jaminannya benda bergerak berwujud, tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusasaan pembiayaan. Debitur wanprestasi, pihak leasing mengeksekusi objek fidusia secara sepihak, hal ini dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang –Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dilakukan uji materil. Rumusan masalah, bagaimana eksekusi jaminan fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian, mengunakan penelitian kepustakaan berupa data sekunder. Penelitian bersifat Yuridis Normatif dan jenis penelitian kualitatif. Pembahasan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD tahun 1945. Kesimpulan, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia. Saran, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan yang melakukan eksekusi sepihak objek jaminan