
EKSISTENSI BATAS USIA MINIMAL 19 TAHUN BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN
Author(s) -
Dewi Khusna
Publication year - 2020
Publication title -
negara dan keadilan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-9801
pISSN - 2302-7010
DOI - 10.33474/hukum.v9i1.6927
Subject(s) - humanities , political science , psychology , philosophy
Perkawinan dibawah umur bagaimanapun juga akan menghadapi berbagai persoalan didalamnya. Persoalan-persoalan seperti itu mungkin tidak mereka sadari sebelumnya. Hal ini disebabkan daya nalar mereka yang belum kearah itu, karena salah satu faktor penyebab timbulnya persoalan-persoalan itu adalah kepribadian yang belum matang. Dengan kepribadian yang belum matang itu maka mereka tidak siap untuk menerima tanggung jawab baik sebagai suami maupun istri, belum siap menghadapi permasalahan keluarga, baik permasalahan berhubungan suami istri maupun permasalahan ekonomi keluarga yang mana akan berpengaruh terhadap perkembangan anaknya.Kata kunci: usia, perkawinan, dampak, urgensi, hokum Underage marriages however will face various problems in them. Problems like that may not have been realized beforehand. This is due to the reasoning power of those who have not headed that way, because one of the factors causing these problems is the immature personality. With their immature personalities, they are not ready to accept responsibility either as husband or wife, not ready to face family problems, both problems related to husband and wife and family economic problems which will affect the development of their children. Keywords: age, marriage, impact, urgency, law