z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI
Author(s) -
Zainul Fanani
Publication year - 2021
Publication title -
negara dan keadilan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-9801
pISSN - 2302-7010
DOI - 10.33474/hukum.v10i1.4485
Subject(s) - humanities , physics , paragraph , property (philosophy) , philosophy , law , political science , epistemology
Abstrak Pasal 94 ayat (1) kompilasi Hukum Islam menyebutkan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, ayat (2) menyebutkan pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian momentum pelaksanaan perkawinan merupakan hal yang sangat signifikan dalam penentuan harta bersama dalam perkawinan poligami. Hal ini akan menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama, khususnya menyangkut masalah pembuktian harta bersama tersebutKata kunci:  harta Bersama, poligami, pembagian Abstract Article 94 paragraph (1) compilation of Islamic law mentions joint property of marriage of more than one spouse, separate and independent, paragraph (2) mentions the joint ownership of marriage of husband of more than one spouse at the time of the second, third and fourth marriages. Thus the momentum of the marriage exercise is a very important factor in the determination of common property in polygamous marriage. This would be a hindrance in the sharing of common property, especially with regard to the issue of proof of the common propertyKeywords: Shared property, polygamy, subdivision

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here