Open Access
SISTEM KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN AJARAN AGAMA BUDHA
Author(s) -
Humphrey Sarwono Witjaksono
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal hukum dan kenotariatan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2655-7789
pISSN - 2549-3361
DOI - 10.33474/hukeno.v3i2.3374
Subject(s) - islam , inheritance (genetic algorithm) , buddhism , law , sharia , political science , theology , philosophy , biology , biochemistry , gene
Dalam sistem pembagian waris baik menurut Agama Budha maupun Agama Islam masih banyak menggunakan hukum adat atau hukum yang berlaku di masyarakat. meskipun banyak pilihan atau alternatif hukum dalam pembagian waris yang dapat digunakan antara lain, dalam Islam menggunakan 1) hukum adat 2) hukum faroid/hukum Islam 3) KHI dan 4) menggunakan KUH Perdata sedangkan dalam AjaranBudha hukum yang di gunakan dalam pembagian waris adalah Hukum adat dan KUH Perdata. Sedangkan yang menerima warisan dalam Agama Islam semuanya ahli waris bisa menerima asalkan tidak terhalang (alasan tidak bisa menerima waris) sedangkan dalam Agama Budha tidak semua ahli waris karena jika dalam keluarga tersebut (ahli waris) ada yang memutuskan untuk menjadi samanera atau samaneri dan bhikku maka secara otomatis dia tidak akan bisa menerima warisan.Kata kunci: pembagian waris, agama Budha dan agama Islam In the system of inheritance distribution both according to Buddhism and Islamic Religion still use many customary laws or laws that apply in the community. although many legal choices or alternatives in the distribution of inheritance can be used, among others, in Islam using 1) customary law 2) faroid law/Islamic law 3) KHI and 4) using the Civil Code while in the Buddhist Teachings the law used in the distribution of inheritance is Customary law and the Civil Code. While those who receive inheritance in the Islamic Religion all heirs can accept as long as they are not obstructed (reason can not accept inheritance) while in Buddhism not all heirs because if in the family (heirs) someone decides to become samanera or samaneri and bhikku then automatically he will not be able to receive inheritance..Keywords: distribution of inheritance, Buddhism and Islam