
IMPLEMENTASI STRATEGI PENANGGULANGAN ILLEGAL LOGGING DI HUTAN LINDUNG SESAOT BKPH RINJANI BARAT RESOTR SESAOT
Author(s) -
Maria Goveni Marton,
Muhamad Soimin
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal silva samalas
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2776-7175
pISSN - 2621-6779
DOI - 10.33394/jss.v3i2.3697
Subject(s) - humanities , forestry , political science , geography , art
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui strategi dari implementas penanggulangan illegal logging oleh Balai Kesatuan Pengelolah Hutan (BKPH) Rinjani Barat yaitu Resort Sesaot dan untuk mengetahui kendala dari implementasi strategi penanggulangan illegal logging di Balai Kesatuan Pengelolah Hutan (BKPH) Rinjani Barat yaitu Resort Sesaot. Lokasi yang diambil dalam penelitian ini yaitu Hutan Lindung Sesaot, Desa Sesaot Kecamatan Narmada Lombok Barat Nusa Tenggara Barat. Dan waktu penelitian dilakukan mulai pada tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Januari 2020. Data yang telah diperoleh dilapangan mengenai implementasi strategi penanggulangan illegal logging di Hutan Lindung Sesaot telah dianalisis. Analisis data menggunakan Skala Likert pernyataan yang diajukan mengenai objek perskalaan harus mengandung isi yang akan dinilai responden apakah setuju atau tidak setuju terhadap suatu objek yang jenjang bisa tersusun atas : Sangat setujuh: 5 Setuju : 4 Netral : 3 Kurang setujuh : 2 Sama sekali tidak setujuh : 1. Strategis implementasi penanggulangan illegal longging adalah melakukan penyuluhan, melakukan patroli, membuat destinasi wisata, menjaga kelestarian hutan dari kerusakan akibat ilegal longging, melakukan reiboisasi, membuat peraturan yang ketat terkait cara tepat dalam perlindungan hutan, peningkatan sarana dan prasarana untuk keamanan hutan. Kendala-kendala dalam implementasi penaggulangan illegal longging adalah faktor kemiskinan (setuju 75%),kurangnnya lapangan perkerjaan (setuju 65%), kurangnya pemahaman atau SDM masyarakat setempat akan dampak illegal longging (setuju 45%), adanya aparat yang terlibat dalam praktek illegal longging (netral 40%), adanya pro dan kontra antara masyarakat yang ingin mencari keuntungan pribadi (setuju 50%).