
Urgensi Judicial Review Satu Atap Oleh Mahkamah Konstitusi
Author(s) -
Tenri Wulan Aris
Publication year - 2020
Publication title -
de jure
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2716-0467
pISSN - 2715-9531
DOI - 10.33387/dejure.v1i2.1930
Subject(s) - physics , political science , humanities , philosophy
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang berdasarkan ketentuan konstitusi memiliki kewenangan yang sama untuk menguji peraturan perundang-undangan (judicial review) meskipun pada tingkatan yang berbeda. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sementara Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.Ketentuan tersebut menyebabkan adanya titik singgung kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam judicial review.Faktanya, titik singgung tersebut justru dalam praktiknya berpotensi menimbulkan polemik, seperti yang terjadi dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan MA No.65 P/HUM/2018. Kedua putusan tersebut justru saling kontradiksi dalam memutuskan status hukum fungsionaris parpol yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Potensi menimbulkan banyak polemik dengan praktik judicial review dalam dua atap membuktikan perlu adanya politik hukum yang tepat untuk menjawab persoalan ini. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal, dengan menggunakan pendekatan teoritis (theoretical approach), pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep pengujian dua atap yang dipraktikkan di Indonesia bukan merupakan pilihan yang ideal karena menimbulkan banyak persoalan, baik secara teknis maupun teoritik. Dengan demikian, menempat Mahkamah Konstitusi sebagai lembagan tunggal yang berwenang melakukan pengujian norma hukum merupakan pilihan politik hukum yang diperlukan saat ini dalam rangka mewujudkan peradilan efektif yang memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.