z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA (MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN)
Author(s) -
Seftia Azrianti
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal dimensi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2599-0004
pISSN - 2085-9996
DOI - 10.33373/dms.v4i1.66
Subject(s) - political science , humanities , art
Kehadiran warga negara asing untuk memiliki rumah tempat tinggal dalam rangka melakukan bisnis di Indonesia perlu diperhatikan. Rumah tempat tinggal yang ada di Indonesia dapat berupa rumah tunggal maupun rumah susun. Kepemilikan rumah tempat tinggal khususnya rumah susun harus diberikan batasan terhadap hak kepemilikan satuan rumah susunnya mengingat kehadiran warga negara asing dalam rangka melakukan bisnis di Indonesia hanya dengan batas waktu tertentu dan pada dasarnya kehadiran warga negara asing tersebut harus memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia serta mengenai bentuk  kepastian hukum yang diberikan pemerintah terhadap warga negara asing yang memiliki satuan rumah susun di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing tidak dapat dilihat dari satu undang-undang saja yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun saja tetapi juga di dukung dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria karena belum ada peraturan khusus mengenai kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing ini. untuk memberikan kepastian hukum bagi wara negara asing dalam kepemilikan satuan rumah susun maka pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat hak milik terhadap hak tersebut agar tidak dapat di ambil atau direbut oleh pihak lain. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here