z-logo
open-access-imgOpen Access
PRINSIP DASAR RANCANG BANGUN EKONOMI SYARI’AH PERSPEKTIF OTORITAS PENGADILAN AGAMA
Author(s) -
Jamaluddin Jamaluddin
Publication year - 2016
Publication title -
tribakti
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2502-3047
pISSN - 1411-9919
DOI - 10.33367/tribakti.v26i1.205
Subject(s) - humanities , theology , philosophy , political science
Artikel ini membahas tentang bagaimana para pakar ekonomi syariah merumuskan rancang prinsip dasar rancang bangun eknomi syariah. walaupun ada beberapa perbedaan dalam struktur dan tata urutanya, tetapi secara subtansinya sama dengan yang lainya. Ada beberapa prinsip dasar terhadap rancang bangun ekonomi syari’ah. Muhammad mengatakan bahwa bangunan ekonomi syari’ah diletakkan pada 5 (lima) fondasi, yaitu : Ketuhanan (Ilahiah), keadilan (al-Adl), kenabian (an-Nubuwah), pemerintahan (al-Khalifah), dan hasil/kuntungan (al-Ma’ad). Kelima fondasi tersebut dapatnya menjadikan aspirasi dalam menyusun teori-teori ekonomi syari’ah

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here