
Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Dalam Hukum Waris Adat Suku Dayak Lawangan Di Desa Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur
Author(s) -
Budiarto Santoso
Publication year - 2019
Publication title -
tampung penyang
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2776-1452
pISSN - 1907-0144
DOI - 10.33363/tampung-penyang.v17i01.397
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Abstrak
Tujuan artikel ini untuk mengetahui kedudukan anak di luar perkawinan dalam hukum waris adat suku dayak lawangan dan prosedur pengesahan pengangkatan anak menurut hukum adat suku dayak lawangan.Metode penulisan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian hukum ini adalah anak diluar perkawinan disebut anak Ampang, dan kedudukan anak ampang tetap diakui hak warisnya menurut hukum adat dayak Lawangan akan tetapi harus melalui prosedur hukum adat yakni ritual Saki Palas Pengangkan dan Saki Palas Jaa.
Kata Kunci :Waris Adat, Lawangan, Ampang