
URGENSI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINTECH PEER TO PEER LENDING AKIBAT PENYEBARAN COVID-19
Author(s) -
Kornelius Benuf
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal rechts vinding : media pembinaan hukum nasional/jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2364
pISSN - 2089-9009
DOI - 10.33331/rechtsvinding.v9i2.427
Subject(s) - humanities , physics , political science , business , art
Penyebaran Covid-19 mengakibatkan masyarakat yang memiliki pinjaman di lembaga pemberi pinjaman, kesulitan membayar angsurannya. Pemerintah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional, namun kebijakan tersebut tidak men- cover konsumen Fintech Peer to Peer Lending, hal ini menimbulkan kekosongan hukum, karena konsumen Fintech Peer to Peer Lending tidak memiliki perlindungan hukum akibat penyebaran Covid-19 . Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak penyebaran Covid-19 terhadap konsumen Fintech , dan bagaimana urgensi kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech akibat penyebaran Covid-19 . Permasalahan ini akan dibahas dengan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan OJK tentang pencegahan Covid-19 dan literatur terkait, dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan konsumen Fintech Peer to Peer Lending terkena dampak penyebaran Covid-19 , sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum, berupa stimulus yang diberikan kepada penerima dan pemberi pinjaman Fintech Peer to Peer Lending .