z-logo
open-access-imgOpen Access
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN BENDA YANG ADA DIATASNYA: ANTARA ADA DAN TIADA
Author(s) -
Rofi Wahanisa
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal rechts vinding : media pembinaan hukum nasional/jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2364
pISSN - 2089-9009
DOI - 10.33331/rechtsvinding.v8i3.346
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Perubahan adalah suatu keniscayaan sebagai cara untuk mengikuti perkembangan jaman, bisa terjadi di segala sisi  kehidupan. Perubahan bisa dilakukan secara cepat maupun secara pelan atau bertahap. Perubahan tersebut sering disebut  dengan reformasi. Pun dalam bidang hukum, perlu dilalukan reformasi, baik secara cepat maupun bertahap, dalam hal pembentukan dan penegakan hukum. Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan secara bertahap di bidang hukum adalah dengan melakukan perubahan undang-undang. Termasuk di bidang pertanahan dengan melakukan identifikasi peraturan yang secara eksistensinya antara “ada dan tiada”. Salah satu peraturan yang secara eksistensi ada namun keberlakuannya hanya sekali diberlakukan yaitu di bidang pengadaan tanah yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya. Dalam tulisan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai keberadaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya, hal ini menjadi penting untuk dibahas dengan semakin massive nya kegiatan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur. Hal ini tentu, selain memerlukan peraturan yang akamodatif sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, untuk mewujudkan kepentingan umum sekaligus diperlukan aturan hukum yang memberikan kepastian, sekaligus kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan  tanah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here