Open Access
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 50 UNCLOS DI WILAYAH NEGARA KEPULAUAN
Author(s) -
Sigit Sutadi Nugroho
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal rechts vinding : media pembinaan hukum nasional/jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2364
pISSN - 2089-9009
DOI - 10.33331/rechtsvinding.v8i2.314
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
United Nations Convention on the Law of the Sea telah mendapat pengakuan sebagai a Constitution for the Oceans , yang mengatur mengenai negara kepulauan. Ketentuan mengenai negara kepulauan diatur dalam bab sendiri pada Bab IV yakni Pasal 46 sampai dengan Pasal 54. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji bagaimana praktik negara-negara kepulauan dalam menerapkan ketentuan Pasal 50 UNCLOS. Penelitian ini adalah penelitian normatif, alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi ( content analysis ). Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat negara kepulauan yang telah mengakomodir Pasal 50 UNCLOS dalam perundang-undangan nasionalnya dan telah mengimplentasikannya, terdapat negara yang telah mengakomodir dalam perundang-undangan nasionalnya, namun belum mengimplementasikan ketentuan tersebut. Selain itu, terdapat pula negara kepulauan yang berpandangan lain terhadap perairan pedalamannya. Indonesia termasuk negara kepulauan yang telah mengakomodir ketentuan Pasal 50 UNCLOS pada ketentuan nasionalnya, tetapi belum mengimplementasikannya. Perkembangan terkini Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman telah menginisiasi penetapan batas perairan pedalaman Indonesia dengan melibatkan Badan Informasi Gesopasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut dan ahli teknis di bidang Geodesi.