z-logo
open-access-imgOpen Access
POLITIK LEGISLASI HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Author(s) -
Erlina Sinaga
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal rechts vinding : media pembinaan hukum nasional/jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2364
pISSN - 2089-9009
DOI - 10.33331/rechtsvinding.v8i1.306
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Hukum adat merupakan hukum yang berasal dari hukum tidak tertulis yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberlakuan hukum adat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan politik legislasi hukum adat dalam pembangunan hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan meninjau keberlakuan hukum tidak tertulis di beberapa daerah dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Pertama, setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya, khususnya dalam hal penegakan hukum yang ada. Kondisi ini harus diakomodir dalam sistem hukum nasional yang ada, meskipun tidak optimal dalam pengaturannya. Kedua, RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini belum mampu mengakomodir kondisi masyarakat adat yang ada. Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terkait hal tersebut, sehingga politik legislasi dalam RUU Masyarakat Adat mampu mencerminkan semangat kebhinekaan sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here