z-logo
open-access-imgOpen Access
HARMONISASI PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN NIAGA
Author(s) -
Sudarsono Sudarsono
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal rechts vinding : media pembinaan hukum nasional/jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2364
pISSN - 2089-9009
DOI - 10.33331/rechtsvinding.v7i1.221
Subject(s) - physics
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka penyelesaian sengketa Merek dilaksanakan oleh dua lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menyelesaikan sengketa penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri, sedangkan Pengadilan Niaga berwenang menyelesaikan sengketa Pendaftaran Merek, sengketa Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga, Sengketa Pembatalan Merek, dan sengketa Pelanggaran Merek. Sengketa Pendaftaran Merek pada hakikatnya adalah sengketa atas Keputusan Menteri, sehingga apabila garis batas kompetensinya tidak dipertegas dapat menimbulkan tumpang tindih penyelesaian di antara kedua badan peradilan tersebut. Untuk itu dilakukanlah penelitian hukum ini, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya adalah perlu diterbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang penentuan garis batas kewenangan antara kedua lembaga peradilan tersebut, yaitu bahwa kompetensi Pengadilan Niaga adalah semua sengketa yang telah ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 untuk diselesaikan oleh Pengadilan Niaga dan sengketa keperdataan yang terkait dengan Merek, sedangkan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sengketa Penghapusan Merek atas prakarsa Menteri dan semua Keputusan dan/atau Tindakan Menteri yang berkaitan dengan Merek yang tidak ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 untuk diselesaikan Pengadilan Niaga.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here