z-logo
open-access-imgOpen Access
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Author(s) -
Suharyo Suharyo
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal rechts vinding : media pembinaan hukum nasional/jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2364
pISSN - 2089-9009
DOI - 10.33331/rechtsvinding.v6i2.185
Subject(s) - humanities , political science , art
Dalam dinamika kehidupan masyarakat yang semakin berkembang pesat dan maju dengan perekonomian yang membaik, tata ruang menjadi hal yang sangat strategis untuk menccapai ketertiban, keserasian, kesejahteraan , dan ketenteraman masyarakat. Sebagai kebijakan negara telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 26 T ahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam era otonomi daerah juga telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo U ndang-Undang Nomor 23 T ahun 2014, dan undang-undang lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi undang-undang penataan ruang  serta bagaimana pula implementasi undang-undang pemerintahan daerah yang di dalamnya terdapat juga pengaturan tata ruang, serta bagaimana strategi penegakan hukumnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan tulisan ini adalah bahwa penataan ruang harus selaras dengan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling berkaitan . Penegakan hukum sangat dimungkinkan melalui berbagai sanksi termasuk sanksi pidana jika terdapat/memenuhi unsur pidana. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here