z-logo
open-access-imgOpen Access
FENOMENOLOGI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENURUT PERATURAN PERPAJAKAN
Author(s) -
Nova Maulud Widodo,
Dewi Kirowati
Publication year - 2019
Publication title -
ekomaks : jurnal ilmu ekonomi, manajemen, dan akuntansi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2580-0043
DOI - 10.33319/jeko.v8i2.37
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak orang pribadi. Fokus pada penelitian  ini pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak menurut peraturan perpajakan. Peraturan perpajakan dalam hal ini adalah PMK No. 9/PMK.03/2018, yaitu adanya perubahan terkait penyampaian SPT wajib pajak pada tahun 2018. Penelitian   ini   dilakukan   dengan   melibatkan   wajib   pajak   orang pribadi yang melaporkan SPT. Partisipan pada penelitian ini adalah Konsultan Pajak, Pengelola Brevet Pajak, dan Pegawai Politeknik Negeri Madiun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan fenomenologi transedental. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak orang pribadi. Peraturan perpajakan baru, yaitu PMK No. 9/PMK.03/2018 mengubah ketentuan PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Salah satu perubahan yang terkandung adalah pelaporan SPT Masa Nihil. Hasil penelitian menunjukan bahwa WPOP di Lingkungan Politeknik Negeri Madiun sebagian besar memiliki penghasilan pokok dibawah PTKP, namun pegawai di PNM masih menerima penghasilan lainnya. Sehingga, atas penghasilan tersebut Bendaharawan memotongkan PPh 21-nya lalu disetorkan. Namun untuk SPT pegawai pada penelitian ini, dilaporkan sendiri (Self Assesment) oleh WPOP disertai bukti potong dari Bendaharawan Institusi. Kehadiran peraturan perpajakan tersebut lebih memudahkan bagi WPOP maupun Bendaharawan Institusi dalam hal penyampaian SPT.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here